Selasa, 01 Februari 2011

Akuntansi Syari`ah

1. Pengertian Akuntansi konvensional.
Ada beberapa definisi akuntansi yang dikemukakan oleh beberapa tokoh akuntansi. Beberapa diantaranya adalah :
“Akuntansi adalah seni dalam menganalisa, mencatat, menggolongkan / mengklasifikasikan, mengikhtisarkan, menafsirkan dan mengkomunikasikan dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian ekonomi dari suatu entitas hukum sosial.”
“Akuntansi merupakan proses mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai bahan informasi dalam hal mempertimbangkan berbagai alternatif dalam mengambil kesimpulan bagi pemakainya.”
“Akuntasi adalah bahasa bisnis yang memberikan informasi tentang kondisi ekonomi suatu perusahaan / organisasi dan hasil usaha / aktifitasnya pada suatu waktu atau periode tertentu, sebagai pertanggung jawaban manajemen serta pengambilan keputusan.”
2. Pengertian Akuntansi Syari`ah.
Sedang menurut literatur Islam akuntansi (muhasabah) didefinisikan “suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut membantu pengambilan keputusan yang tepat.
Melalui definisi ini maka dapat dibatasi bahwa karakteristik muhasabah adalah :
1. Aktivitas yang teratur.
2. Pencatatan :
1. Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum.
2. Jumlah-jumlahnya.
3. Di dalam catatan-catatan yang representatif.
3. Pengukuran hasil-hasil keuangan.
4. Membantu dalam pengambilan keputusan.
3. Sejarah Akuntansi.
Mayoritas ahli sejarah akuntansi, mengira bahwa akuntansi tumbuh karena tumbuhnya serikat dagang. Pada hakekatnya tumbuhnya serikat dagang itu sebagai salah satu fenomena luasnya perdagangan tidaklah menjadi asas dalam perkembangan akuntansi. Sebab tumbuhnya serikat itu termasuk yang paling baru apabila dibandingkan dengan tumbuhnya negara itu sendiri. Sepanjang sejarah, barbagai negara seperti negeri Babil, Fir’aun dan Cina telah menciptakan, menggunakan dan mengembangkan salah satu bentuk pencatatan transaksi keuangan. Penggunaan tersebut menyerupai apa yang sekarang disebut “Maskud Dafatir” (Bookkeeping), dan bertujuan mencatat pendapatan dan pengeluaran negara.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa negara Islam telah mendahului Republik Itali sekitar 800 tahun dalam menggunakan sistem pembukuan. Selanjutnya salah satu sistem pembukuan modern yang dikenal dengan nama al Qaidul Muzdawaj yang sesuai dengan kebutuhan negara dari satu sisi, dan sesuai dengan kebutuhan para pedagang muslim disisi lain.
Di antara karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Lucas Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H/ 1363 M. Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah al Mazindarani dan berjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat. Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman al Qanuni di Istambul Turki. Tercatat di bagian manuskrip dengan nomor 2756, dan memuat tentang akuntansi dan sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yang digunakan dalam tulisan ini adalah huruf arab. Tetapi bahasa yang digunakan campuran antara bahasa arab, Persia, dan Turki yang populer di Daulah Utsmaniah. Jadi buku ini ditulis lebih awal dari buku Pacioli Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita, selama 131 tahun. Meskipun buku Pacioli yang pertama kali dicetak.
Dalam buku yang masih berbentuk manuskrip itu, al Mazindarani menjelaskan hal-hal berikut:
1. Sistem akuntasi yang populer saat itu, dan pelaksanaan pembukuan yang khusus bagi setiap sistem akuntansi.
2. Macam-macam buku akuntansi yang wajib digunakan untuk mencatat transaksi keuangan.
3. Cara menangani kekurangan dan kelebihan, yakni penyetaraan.
Menurutnya, sistem-sistem akuntansi yang populer saat itu (765 H/ 1363 M ) antara lain :
1. Akuntansi Bangunan
2. Akuntansi Pertanian
3. Akuntansi Pergudangan
4. Akuntansi Pembuatan Uang
5. Akuntansi Pemeliharaan Binatang
Sesungguhnya pengertian akuntansi di negara Islam hingga pengklasifikasiannya pada tahun 1924 berbeda dengan dengan apa yang ada di masyarakat lain di luar Islam. Karena pengertian akuntansi Islam atau muhasabah tidak sekedar pencatatan data-data keuangan, tetapi lebih sempurna.
4. Pembukuan Akuntansi Konvensional.
Ada sedikit kekaburan antara pembukuan (book keeping) dan akuntansi. Hal ini sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa keduanya saling berhubungan dan tidak ada pemisah yang tegas dan diterima secara umum. Pada umumnya pembukuan adalah pencatatan data perusahaan dengan suatu cara tertentu.seorang pemegang buku mungkin bertanggug jawab atas semua pencatatan dalam perusahaan atau hanya sebagian kecil saja dari kegiatan pencatatan dalam perusahaan tersebut. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pemegang buku bersifat teknis pelaksanaan.
Akuntansi, terutama berhubungan dengan perencanaan sistem pencatatan, penyusunan laporan berdasarkan data yang telah dicatat dan telah ditafsiran atas laporan-laporan tersebut. Makin besar perusahaan, makin banyak pula tingkat-tingkat pembagian tanggung jawab dan wewenang yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Pekerjaan akuntan pada tingkat permulaan mungkin termasuk pekerjaan pembukuan. Dalam setiap keadaan, akuntan harus mempunyai pengetahuan yang lebih banyak, baik mengenai konse-konsep akuntansi maupun kemampuan analitisnya dibandingkan oleh seorang pemegang buku.
5.Pembukuan Akuntansi Syari`ah.
Salah seorang penulis muslim menemukan bahwa pelaksanaan pembukuan yang pernah digunakan negara Islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dengan ungkapan “ Bismillah”
2. Apabila di dalam buku masih ada yang kosong, karena sebab apapun, maka harus diberi garis pembatas. Sehingga tempat yang kosong itu tidak dapat digunakan. Penggarisan ini dikenal dengan nama Tarqin.
3. Harus mengeluarkan saldo secara teratur. Saldo dikenal dengan nama Hashil.
4. Harus mencatat transaksi secara berurutan sesuai dengan terjadinya.
5. Pencatatan transaksi harus menggunakan ungkapan yang benar dan hati-hati dalam menggunakan kata-kata.
6. Tidak boleh mengoreksi transaksi yang telah tercatat dengan coretan atau menghapusnya. Apabila seorang akuntan kelebihan mencatat jumlah suatu transaksi, maka dia harus membayar selisih tersebut dari kantongnya pribadi kepada kantor. Demikian pula jika seorang akuntan lupa mencatat transaksi pengeluaran, maka dia harus membayar jumlah kekurangan di kas, sampai dia dapat melacak terjadinya transaksi tersebut. Pada negara Islam, pernah terjadi seorang akuntan lupa mencatat transaksi sebesar 1300 dinar. Sehingga dia terpaksa harus membayar jumlah tersebut. Pada akhir tahun buku, kekurangan tersebut dapat diketahui, yaitu ketika membandingkan antara saldo buku dengan saldo buku bandingan yang lain, dan saldo bandingannya yang ada di kantor.
7. Pada akhir periode tahun buku, seorang akuntan harus mengirimkan laporan secara rinci tentang jumlah (uang) yang berada di dalam tanggung jawabnya, dan cara pengaturannya terhadap jumlah uang tersebut.
8. Harus mengoreksi laporan tahunan yang dikirim oleh akuntan, dan membandingkannya dengan laporan tahun sebelumnya dari satu sisi, dan dari sisi lain dengan jumlah yang tercatat di kantor.
9. Harus mengelompokkan transaksi keuangan dan mencatatnya sesuai dengan karakternya dalam kelompok sejenis. Seperti mengelompokkan dan mencatat pajak yang memiliki satu karakter sejenis dalam satu kelompok.
10. Harus mencatat pemasukan di halaman sebelah kanan dengan mencatat sumber pemasukan tersebut.
11. Harus mencatat pengeluaran di halaman sebelah kiri dan menjelaskan pengeluaran tersebut.
12. Ketika menutup saldo harus meletakkan suatu tanda khusus padanya.
13. Setelah mencatat seluruh transaksi keuangan, maka harus memindahkan transaksi sejenis ke dalam buku khusus yang disediakan untuk transaksi yang sejenis itu saja (posting ke buku besar).
14. Harus memindahkan transaksi yang sejenis itu oleh orang lain yang independen, tidak terikat dengan orang yang melakukan pencatatan di buku harian dan buku yang lain.
15. Setelah mencatat dan memindahkan transaksi keuangan di dalam buku-buku, maka harus menyiapkan laporan berkala, bulanan atau tahunan sesuai dengan kebutuhan. Pembuatan laporan keuangan itu harus rinci, menjelaskan pemasukan dan sumber-sumbernya serta pengalokasiannya. (Muhammad Al Marisi Lasyin, 1973:163-165).
6.Prinsip Akuntansi Konvensional.
Prinsip akuntansi konvensional merupakan pedoman umun yang digunakan praktik akuntansi. Kata prisip akuntransi yang sering digunakan bersamaan dengan standar akuntansi.prinsip akuntansi ini dikembangkan berdasarkan logika pemikiram dalam kerangka teori akuntansi. Prinsip tersebut, biasanya dikeluarkan oleh badan-badan yang diakui pemerintah misalnya, Financial Accounting Standard Boards(FASB) di Amerka serikat.
Badan yang didirikan tahun 1973, menggantikan Accounting Principles Board (APB) yang dibentuk Amerika Institute of Certified Public Accontant (AICPA), 1959. APB didirikan dengan maksud mengintensifkan program-program riset mengenai prisip-prinsip akuntansiyang diterima umum (Generally Accepted Accounting Principles). Sebelumnya, program riset tersebut tidak ditangani secara terpisah. Jadi, langsung dilaksanakan oleh AICPA. Dari 1938 sampai 1959, AICPA telah menghasilkan Accounting Research Bulleting dan 4 Accounting Terminology Bulletin. Accounting Research Bulleti merupakan dasar perkembangan prinsip akuntansi.
7.Prinsip – Prinsip Akuntansi Islam
Prinsip-prinsip akuntansi yaitu sekumpulan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum, yamg wajib diambil dan dipergunakan sabagai petunjuk dalam mengetahui dasar-dasar umum bagi akuntansi. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran–sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah menurut syariat.
2. Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi tersebut.
3. Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya. Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
4. Umur perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
5. Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
6. Prinsip kontinuitas (going concern) merupakan kaidah umum dalam investasi.
7. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
1. Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya.
8.Kaidah-Kaidah Akuntansi Islam
Kaidah adalah sejumlah hukum-hukum pelaksanaan yang bersifat rinci dan saling terkait, yang berkaitan dengan cara penerapan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang bersifat umum. Kaidah itu adalah:
1. Kaidah obyektivitas
2. Kaidah accrual yaitu suatu kaidah yang menangani tentang penjadwalan perimbangan pemasukan dan pengeluaran, baik yang diterima atau dibayarkan maupun yang belum diterima atau dibayarkan.
3. Kaidah pengukuran
4. Kaidah konsistensi adalah kaidah yang harus dipegang untuk menetapkan bahwa data akuntansi dapat dibandingkan. Kaidah ini terkait komitmen untuk mengikuti prosedurnya sendiri.
5. Kaidah periodisitas yaitu prinsip yang keberadaannya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu melakukan pelaporan dalam tenggat waktu tertentu secara berkesinambungan dan terus – menerus.
6. Kaidah pencatatan sistematis ialah pencatatan dalam buku dengan angka atau kalimat untuk transaksi – transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang telah berlangsung pada saat kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan karakter perusahaan serta kebutuhan manajemennya.
7. Kaidah transparansi yaitu penggambaran data-data akuntansi secara amanah, tanpa menyembunyikan satu bagian pun darinya serta tidak menampakkannya dalam bentuk yang tidak sesungguhnya, atau yang menimbulkan kesan yang melebihi makna data-data akuntansi tersebut.
9.Sifat Akuntansi Syari`ah
Menurut Muhammad Akram Khan sifat akuntansi Islam/Syari`ah adalah :
1. Penentuan laba rugi yang tepat
Walaupun penentuan laba rugi bersifat subyektif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan agar tercapai hasil yang bijaksana (sesuai syariah) dan konsisten, sehingga dapat menjamin bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan dilindungi
2. Mempromosikan dan menilai efisiensi kepemimpinan
Sistem akuntansi harus mampu memberikan standar berdasarkan hukum sejarah untuk menjamin bahwa manajemen mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik yang mempromosikan amal baik, serta dapat menilai efisiensi manajemen.
3.Ketaatan pada hukum syariah
Setiap aktifitas yang dilakukan oleh unit ekonomi harus dikenali halal haramnya. Faktor ekonomi tidak harus menjadi alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu organisasi, tetapi harus tetap tunduk terhadap syariat Islam.
4.Keterikatan pada keadilan
Karena tujuan utama dalam syariah adalah penerapan keadilan dalam masyarakat seluruhnya, informasi akuntan harus mampu melaporkan setiap kegiatan atau keputusan yang dibuat untuk menambah ketidakadilan di masyarakat.
5.Melaporkan dengan baik Informasi akuntansi harus berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan.
10. Perkembangan Pemikiran Akuntansi Syari`ah.
Sejak tiga dekade terakhir ini, dunia islam mulai menunjukkan geliat kehidupannya dari sudut jendela ilmu pengetahuan. Ismail al-Faruqi misalnya, lewat islamisasi ilmu pengetahuannya seolah menggoyah tidurlelapnya umat islam untuk bangun mengonstruksi ilmu pengetahuan berdasarkan jiwa tauhid. Instrumen penyebaran ide islamisasi ilmu pengetahuan ini telah didirikan di Herndon, Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama Internasional Institute of Islamic thought(IIIT). Lembaga ini akhirnya menyebar ke beberapa negara islam lainnya, seperti: Pakistan, Arab Saudi, Iran, Malaysia, dan Indonesia. Di Indonesia cabang ini didirikan sebagai cabang yang independen dengan nama International Institute of Islamic Thought-Indonesia(IIIT-I) pada November 1999 yang lalu.
IIIT melakukan islamisasi terhadap ilmu pengetahuan sosial, seperti: antropologi, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan lain-lainnya.di Indonesia, IIIT-I memfokuskan diri pada konstruksi dan pengembangan Ekonomi Islam. Upaya ini dilakukan dua tingkat, yaitu: pada tingkat konsep teoritis dan pada tingkat praktis. Pada tingkat pertama teori-teori baru tentang Ekonomi islam dengan visi global, universal, dan local ke-Indonesia-an secara terus-menerus dikembangkan.
Usaha yang dilakukan pada tingkat pertama ini secara berkesinambungan diturunkan pada tingkat praktis di dunia empiris. Sementar, sampai saat ini wacana ekonomi islam yang telah turun pada dunia empiris adalah lembaga keuangan (bank syari`ah, baitul mal wa tamwil), asuransi islam(takaful), dan reksadana syari`ah.
Penekanan pada ekomoni islam cukup relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini. Pertama, sistem ekonomi islam melalui bank syari`ah yang memberika alternatif sistem perbankan yang tahan terhadap krisis ekonomi. Sistem perbankan ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan sistem permasalahan nasional. Kedua, pemerintah Indonesia mendukung praktik perbankan syari`ah ini dengan mengeluarkan UU No.10/1998 tentang perubahan UU ini mempunyai efek yang besar bagi praktik perbankan syari`ah di Indonesia. Ketiga, beberapa lapisan masyarakat sangat mendukung berdirinya bank syari`ah, seperti pelopor berdirinya BPR-BPR syari`ah di Bandung, dan Bank Muamalat Indonesia di Jakarta sebelum tahun1992.
Kajian tingkat internasional tentang akuntansi dan bisnis dengan perspektif islam bukan suatu hal yang aneh lagi. The Islamic perspective on Accounting, and Commerce,and finance, misalnya, telah melakukan kajian sejak tahun 1996 dengan konferensi pertamanya di Sedney. Konferensi kedua di lakukan di Jordania pada tahun 1998, yang ketiga di Jakarta pada tahun 1999, dan yang keempat di Selandia Baru pada tahun 2001.
Disamping forum semacam di atas, terdapat juga lembaga perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Islamic Studies. Dan berbagai perguruan tinggi di Indinesia memiliki pusat-pusat kajian bidang ini; salah satunya terdapat di Universitas Brawijaya, yaitu Center for business and Islamic economics studies. Kemudia di tahun 1999 telah menawarkan jurusa Akuntansi Syari`ah untuk mahasiswa akuntansi khususnya program S1. Sedangkan pada program Magister Sains Akuntansi juga menawarkan konsentrasi Akuntansi dan Akuntansi Syari`ah, pada tahun 2001.
Faktor-faktor ini mempunyai pengaruh besar bagi munculnya wacana akuntansi dengan paradigma syari`ah, baik pada tatanan konsep maupun praktik.
KESIMPULAN.

Akuntansi, terutama berhubungan dengan perencanaan sistem pencatatan, penyusunan laporan berdasarkan data yang telah dicatat dan telah ditafsiran atas laporan-laporan tersebut. Makin besar perusahaan, makin banyak pula tingkat-tingkat pembagian tanggung jawab dan wewenang yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Pekerjaan akuntan pada tingkat permulaan mungkin termasuk pekerjaan pembukuan. Dalam setiap keadaan, akuntan harus mempunyai pengetahuan yang lebih banyak, baik mengenai konse-konsep akuntansi maupun kemampuan analitisnya dibandingkan oleh seorang pemegang buku.
Akuntansi Syari`ah merupakan sebuah wacana yang bisa digunakan untuk berbagai ide, konsep, dan pemikiran tentang akuntansi syari`ah itu sendiri. Wacana tersebut dapat terus berada pada tatanan konsep, tetapi bis juga diturunkan ketatanan yang lebih praktis. Dan akuntansi adalah disiplin ilmu yang dibentuk dan membentuk lingkungan. Oleh karena itu, bila akuntansi dilahirkan dalam lingkungan yang kapitalistik, maka informasi yang disampaikan mengandung nilai-nilai kapitalis.
Secara ontologis, Akuntansi Syari`ah pada dasarnya ingin membebaskan manusia dari jaringan kuasa kapitalis, atau jaringan kuasa semu lainnya yang membuat semu orientasi hidup manusia atau berpaling dari yang kuasa.
Di antara karya-karya tulis yang menegaskan penggunaan akuntansi dan pengembangannya di negara Islam, sebelum munculnya buku Lucas Pacioli, adalah adanya manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H/ 1363 M. Manuskrip ini adalah karya seorang penulis muslim, yaitu Abdullah bin Muhammad bin Kayah al Mazindarani dan berjudul Risalah Falakiyah Kitab as Siyaqat. Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sultan Sulaiman al Qanuni di Istambul Turki. Tercatat di bagian manuskrip dengan nomor 2756, dan memuat tentang akuntansi dan sistem akuntansi di negara Islam. Huruf yang digunakan dalam tulisan ini adalah huruf arab. Tetapi bahasa yang digunakan campuran antara bahasa arab, Persia, dan Turki yang populer di Daulah Utsmaniah. Jadi buku ini ditulis lebih awal dari buku Pacioli Summa de Arithmetica, Geometria, Proportioni et Proportionalita, selama 131 tahun.
Penekanan pada ekomoni islam cukup relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini. Pertama, sistem ekonomi islam melalui bank syari`ah yang memberika alternatif sistem perbankan yang tahan terhadap krisis ekonomi. Sistem perbankan ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan sistem permasalahan nasional. Kedua, pemerintah Indonesia mendukung praktik perbankan syari`ah ini dengan mengeluarkan UU No.10/1998 tentang perubahan UU ini mempunyai efek yang besar bagi praktik perbankan syari`ah di Indonesia. Ketiga, beberapa lapisan masyarakat sangat mendukung berdirinya bank syari`ah, seperti pelopor berdirinya BPR-BPR syari`ah di Bandung, dan Bank Muamalat Indonesia di Jakarta sebelum tahun1992.

1 komentar:

  1. Sands Casino: Online Slots | SAVE $10, GET $20
    Play the best online 바카라 casino games at Sands Casino in 메리트 카지노 고객센터 SA with real money or Bitcoin. Play 샌즈카지노 hundreds of games in demo mode.

    BalasHapus